Berkas P21, Ariel Urung Bebas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 20 Oktober 2010, 14:00 WIB
Berkas P21, Ariel Urung Bebas
Ariel peterpan/ist
RMOL. Nampaknya harapan penyanyi Group Band Peterpan, Ariel Peterpan untuk bebas dari kurungan penjara tak akan terkabulnya. Berkas perkara pornografi yang menjerat dirinya dinyatakan Kejaksaan telah P21.

"Sudah P-21," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap di kejaksaan agung Jakarta, Rabu (20/10).

Dikatakan Babul, jaksa peneliti akhirnya setuju penyidik hanya menjerat Ariel dengan pasal Undang-Undang Pornografi dan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Yang begini-gininya (tindakan asusila atau cabulnya) tidak dikenakan,"jelasnya

Babul juga mengatakan, jaksa menyetujui untuk tidak menggunakan pasal 5 ayat 3 huruf b Undang-Undang Darurat 1 Tahun 1951 kepada Ariel karena penyidik tidak dapat memenuhi lokus delicti (tempat kejadian) peristiwa pembuatan video itu.

"Kita kenakan yang soal penyebarannya (ITE)," tegas Babul.

Atas penetapan P-21 tahanan Ariel akan berpindah dari rutan Bareskrim Mabes Polri ke rutan kejaksaan. [wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA