"Sudah P-21," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap di kejaksaan agung Jakarta, Rabu (20/10).
Dikatakan Babul, jaksa peneliti akhirnya setuju penyidik hanya menjerat Ariel dengan pasal Undang-Undang Pornografi dan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Yang begini-gininya (tindakan asusila atau cabulnya) tidak dikenakan,"jelasnya
Babul juga mengatakan, jaksa menyetujui untuk tidak menggunakan pasal 5 ayat 3 huruf b Undang-Undang Darurat 1 Tahun 1951 kepada Ariel karena penyidik tidak dapat memenuhi lokus delicti (tempat kejadian) peristiwa pembuatan video itu.
"Kita kenakan yang soal penyebarannya (ITE)," tegas Babul.
Atas penetapan P-21 tahanan Ariel akan berpindah dari rutan Bareskrim Mabes Polri ke rutan kejaksaan.
[wid]