Berkas P21, Ariel Urung Bebas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 20 Oktober 2010, 14:00 WIB
Berkas P21, Ariel Urung Bebas
Ariel peterpan/ist
Kecil Besar
RMOL. Nampaknya harapan penyanyi Group Band Peterpan, Ariel Peterpan untuk bebas dari kurungan penjara tak akan terkabulnya. Berkas perkara pornografi yang menjerat dirinya dinyatakan Kejaksaan telah P21.

"Sudah P-21," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap di kejaksaan agung Jakarta, Rabu (20/10).

Dikatakan Babul, jaksa peneliti akhirnya setuju penyidik hanya menjerat Ariel dengan pasal Undang-Undang Pornografi dan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Yang begini-gininya (tindakan asusila atau cabulnya) tidak dikenakan,"jelasnya

Babul juga mengatakan, jaksa menyetujui untuk tidak menggunakan pasal 5 ayat 3 huruf b Undang-Undang Darurat 1 Tahun 1951 kepada Ariel karena penyidik tidak dapat memenuhi lokus delicti (tempat kejadian) peristiwa pembuatan video itu.

"Kita kenakan yang soal penyebarannya (ITE)," tegas Babul.

Atas penetapan P-21 tahanan Ariel akan berpindah dari rutan Bareskrim Mabes Polri ke rutan kejaksaan. [wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA