"Berkas perkara atas nama Nazril irham alias Ariel Peterpan dikembalikan kepada Penyidik Bareskrim Polri untuk yang ketiga kali untuk dilengkapi dan disertai petunjuk (P-19)" tandas Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Babul Khoir, Jumat (8/10)
Berkas tersebut dikembalikan oleh pihak kejaksaan pada Bareskrim Polri, Selasa (5/10) lalu. Pengembalian berkas dilakukan setelah dikeluarkannya surat dari Direktur Pra penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Tak kunjung lengkapnya berkas tersebut tentu saja membuat kekasih aktris cantik Luna Maya ini terpaksa menunggu kembali di tahanan Bareskrim.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: