Emas Antam Ambruk Parah ke Rp2,6 Juta Hari per Gram

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Sabtu, 29 Agustus 2026, 10:17 WIB
Emas Antam Ambruk Parah ke Rp2,6 Juta Hari per Gram
Ilustrasi. (Foto: Generate AI)
Kecil Besar
rmol news logo Harga emas bersertifikasi PT Aneka Tambang (Antam) terpantau merosoot pada perdagangan Sabtu 29 Agustus 2026.
HUT RMOL news

Mengutip situs Logam Mulia, harga emas Antam hari ini dibanderol Rp2.670.000 per gram atau ambruk Rp48.000 dari perdagangan sebelumnya.

Sementara itu harga buyback emas Antam hari ini ikut turun Rp55.000 ke Rp2.523.000 per gram.

Jika dikalkulasikan antara harga beli dan buyback emas Antam, keduanya memiliki selisih Rp147.000.

Sebagai informasi, mengacu pada ketentuan perpajakan, transaksi penjualan emas batangan dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 tahun 2023. 

Pemungutan pajak dilakukan secara langsung saat transaksi pembelian dan berlaku untuk seluruh jenis emas batangan, mulai dari pecahan terkecil hingga gramasi terbesar.

Untuk pembelian maupun penjualan kembali emas batangan, transaksi akan dikenakan PPh Pasal 22, dengan tarif berbeda untuk pemegang NPWP dan non-NPWP. Bagi pemegang NPWP, tarif pajak ditetapkan sebesar 0,25 persen; sementara konsumen yang tak memiliki NPWP dipatok tarif 0,5 persen.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam (belum termasuk pajak): 

Harga emas 0,5 gram: Rp1.385.000
Harga emas 1 gram: Rp2.670.000
Harga emas 2 gram: Rp5.280.000
Harga emas 3 gram: Rp7.895.000
Harga emas 5 gram: Rp13.125.000
Harga emas 10 gram: Rp26.195.000
Harga emas 25 gram: Rp65.362.000
Harga emas 50 gram: Rp130.645.000
Harga emas 100 gram: Rp261.212.000
Harga emas 250 gram: Rp652.765.000
Harga emas 500 gram: Rp1.305.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp2.610.600.000. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA