Wall Street Bernapas Lega Tanpa Beban Tarif Trump

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 21 Februari 2026, 08:46 WIB
Wall Street Bernapas Lega Tanpa Beban Tarif Trump
Ilustrasi (Artificial Inteligence)
rmol news logo Keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) yang membatalkan tarif global Presiden Donald Trump disambut positif oleh pelaku pasar, karena mengurangi ketidakpastian kebijakan perdagangan yang selama ini membayangi dunia usaha.

Wall Street langsung merespons dengan penguatan signifikan pada penutupan perdagangan Jumat, 20 Februari 2026. 

Dikutip dari Reuters, S&P 500 naik 0,69 persen ke 6.909,51 poin, Nasdaq Composite melonjak 0,90 persen ke 22.886,07 poin, dan Dow Jones Industrial Average menguat 0,47 persen ke 49.625,97 poin.

Kenaikan dipimpin saham-saham teknologi berkapitalisasi besar. Alphabet Inc. melonjak 3,7 persen, Amazon.com Inc. naik 2,6 persen, dan Apple Inc. menguat 1,5 persen. Saham perusahaan yang sebelumnya terdampak tarif, seperti Hasbro Inc., Wayfair Inc., Williams-Sonoma Inc., dan RH, juga mencatat kenaikan antara 0,5-2,3 persen.

Sebanyak sembilan dari 11 sektor utama di S&P 500 ditutup di zona hijau, dipimpin sektor layanan komunikasi dan konsumen diskresioner. Rasio saham yang naik juga dua kali lebih banyak dibanding yang turun.

Di sisi lain, tidak semua emiten bergerak positif. Akamai Technologies anjlok 14 persen setelah memproyeksikan laba kuartal pertama di bawah ekspektasi analis.

Sementara itu, Trump menyebut putusan Mahkamah Agung sebagai “aib” dan berjanji tetap akan menerapkan tarif baru sebesar 10 persen selama 150 hari melalui Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974. Meski demikian, investor menilai tarif pengganti tersebut relatif lebih ringan dibanding kebijakan sebelumnya. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA