Peran BPKH Tak Sekadar Kelola Investasi Dana Haji

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Sabtu, 14 Februari 2026, 11:15 WIB
Peran BPKH Tak Sekadar Kelola Investasi Dana Haji
Ketua BPKH Fadlul Imansyah. (Foto: Dok. BPKH)
rmol news logo Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mempunyai peran yang lebih luas, tidak hanya sekadar sebagai pengelola investasi dana haji. 

Begitu yang disampaikan oleh Kepada BPKH Fadlul Imansyah dalam pernyataannya di Jakarta, seperti dikutip pada Sabtu, 14 Februari 2026. 

Fadlul menjelaskan sebagaimana diatur dalam UU 34/2014, pengelolaan keuangan haji tidak hanya bertujuan untuk optimalisasi nilai manfaat investasi, tetapi juga secara tegas mencakup peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), serta kemaslahatan umat Islam.

“Jika BPKH hanya diposisikan sebagai fund manager yang berorientasi pada hasil investasi, maka mandat peningkatan kualitas layanan haji berpotensi terabaikan,” ujar Fadlul.

Dari sudut pandang BPKH, keterlibatan dalam ekosistem haji bukanlah bentuk perluasan kewenangan, melainkan konsekuensi logis dari tanggung jawab untuk menjaga efisiensi dan keberlanjutan pembiayaan haji.

Dengan memahami secara komprehensif struktur biaya mulai dari transportasi, akomodasi, hingga layanan konsumsi, BPKH dapat memberikan masukan strategis dalam perumusan dan rasionalisasi BPIH.

Karakteristik pasar haji dan umrah Indonesia yang bersifat captive, dengan kuota haji sekitar 220 ribu jemaah per tahun serta lebih dari dua juta jemaah umrah, juga menjadi faktor penting dalam membangun ekosistem haji nasional yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Penguatan peran tersebut, menurut BPKH, tetap bergantung pada arah kebijakan dalam revisi undang-undang. Apabila tujuan peningkatan kualitas dan efisiensi tetap menjadi fondasi regulasi, maka peran aktif BPKH dalam ekosistem haji menjadi bagian yang tidak terpisahkan. 

Sebaliknya, apabila mandat dipersempit hanya pada pengelolaan investasi, maka perlu ada penyesuaian terhadap tujuan normatif yang diatur dalam undang-undang.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BPKH Firmansyah N Nazaroedin menyatakan penguatan kelembagaan menjadi kunci untuk meningkatkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji di tingkat internasional.

Saat ini, dana kelolaan BPKH mencapai sekitar Rp180 triliun yang memerlukan tata kelola kuat dan profesional.

BPKH menegaskan pembagian peran dengan Kementerian Haji dan Umrah tetap bersifat koordinatif, dengan fokus pada pengelolaan keuangan, efisiensi biaya, dan investasi berkelanjutan guna mendukung kemaslahatan jemaah haji Indonesia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA