Keputusan ini diambil setelah PT VIF melewati masa pengawasan khusus namun gagal memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa regulator sebenarnya telah memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk memperbaiki kondisinya sesuai dengan rencana tindak yang telah disepakati.
"Namun, sampai dengan batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PT VIF belum bisa memenuhi memenuhi kriteria sebagai perusahaan yang dapat disehatkan. Maka selanjutnya, OJK pun mencabut izin usaha perusahaan ini," ungkap Ismail dalam keterangan resminya di Jakarta, dikutip Sabtu 24 Januari 2026.
Pencabutan izin ini mengacu pada Pasal 38 POJK Nomor 49 Tahun 2024 (sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 25 Tahun 2025). OJK menekankan bahwa tindakan ini merupakan upaya menjaga integritas industri pembiayaan nasional.
Langkah ini bertujuan agar industri tetap sehat dan kepercayaan masyarakat tidak tergerus oleh perusahaan yang gagal menjalankan standar operasional dengan baik. Dengan dicabutnya izin ini, PT VIF secara otomatis dilarang menjalankan aktivitas pembiayaan serta dilarang menggunakan atribut nama seperti "finance" atau istilah lain yang mencirikan kegiatan pembiayaan.
Pasca pencabutan izin, PT VIF kini memikul tanggung jawab besar untuk membereskan seluruh hak dan kewajiban kepada para debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya. Berikut adalah poin-poin krusial yang harus dijalankan perusahaan:
Pembubaran Badan Hukum: Menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari kerja sejak izin dicabut untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi.
Transparansi Informasi: Memberikan kejelasan kepada semua pihak berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
Gugus Tugas Layanan: Membentuk pusat layanan untuk melayani masyarakat dan debitur hingga tim likuidasi resmi terbentuk.
Bagi masyarakat atau debitur yang berkepentingan, PT VIF telah menyediakan saluran komunikasi melalui nomor telepon (021) 3802865, WhatsApp 0851-1770-7778, atau email di
[email protected]. Kantor fisik perusahaan berlokasi di Asean Tower Lantai 2, Jalan K. H. Samanhudi, Nomor 10, Jakarta Pusat.
BERITA TERKAIT: