Pajak Bandara Thailand untuk Penerbangan Internasional Naik 53 Persen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 05 Desember 2025, 10:00 WIB
Pajak Bandara Thailand untuk Penerbangan Internasional Naik 53 Persen
Ilustrasi (Artificial Inteligence)
rmol news logo Pemerintah Thailand resmi menaikkan biaya layanan penumpang atau pajak bandara untuk penerbangan internasional menjadi 1.120 Baht (sekitar Rp582.788), naik 53 persen dari tarif sebelumnya 730 Baht.

Menteri Transportasi Phiphat Ratchakitprakarn mengatakan keputusan tersebut diambil setelah Dewan Penerbangan Sipil (CAAT) menyetujui permohonan dari Airports of Thailand (AOT). 

“Dewan telah menyetujui kenaikan tarif sebagaimana diajukan AOT,” ujarnya setelah memimpin rapat CAAT, dikutip dari Bangkok Post, Jumat 5 Desember 2025.

AOT, yang mengelola enam bandara utama termasuk Suvarnabhumi, Don Mueang, dan Phuket, memperkirakan kenaikan ini akan menambah pemasukan sekitar 10 miliar Baht per tahun, berdasarkan rata-rata 35 juta penumpang internasional yang mereka tangani setiap tahun.

CAAT menegaskan bahwa kenaikan tarif ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas layanan dan keselamatan penerbangan. “Pendapatan tambahan akan digunakan untuk menyediakan fasilitas yang lebih baik demi kenyamanan penumpang,” kata CAAT dalam pernyataannya.

Kebijakan ini diperkirakan mulai berlaku awal tahun depan dan otomatis akan masuk dalam harga tiket pesawat. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA