Rekomendasi ini berlaku selama enam bulan mulai 31 Oktober 2025 dan menjadi dasar bagi Kementerian Perdagangan untuk menerbitkan Surat Persetujuan Ekspor (SPE).
Presiden Direktur AMNT, Rachmat Makkasau, menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah, khususnya ESDM, yang telah memahami kendala teknis yang terjadi pada fasilitas smelter AMMAN.
“Smelter kami harus berhenti beroperasi sementara pada Juli dan Agustus 2025 karena perbaikan di unit Flash Converting Furnace dan Sulfuric Acid Plant. Kerusakan ini terjadi murni di luar kemampuan kami, tidak disengaja, dan tidak dapat dihindarkan,” ujar Rachmat dalam keterangan resmi pada Sabtu, 1 November 2025.
Ia menegaskan penghentian sementara dilakukan untuk mencegah kerusakan lebih parah dan memastikan keselamatan kerja. Proses perbaikan yang kompleks tersebut diperkirakan berlanjut hingga paruh pertama 2026, dengan operasional dilakukan secara parsial dan bertahap.
Dengan kembali dibukanya ekspor yang sempat terhenti sejak awal 2025, AMMAN memastikan kapasitas gudang penyimpanan tetap terkelola agar operasional tambang tidak terganggu. Dampaknya, kontribusi fiskal perseroan bagi ekonomi pusat maupun daerah tetap terjaga.
Sebelumnya, AMMAN menargetkan produksi konsentrat tahun 2025 sebesar 430 ribu dmt yang mengandung sekitar 228 juta pon tembaga dan 90 ribu ons emas. Target ini memperhitungkan pengolahan stockpile dan bijih berkadar rendah dari lingkar luar Fase 8, karena fokus penambangan masih pada pengupasan batuan penutup.
AMMAN memiliki inventory 190 ribu dmt pada akhir 2024. Adapun hingga 30 September 2025, produksi konsentrat mencapai 310.143 dmt, dengan 273.506 dmt diumpankan ke smelter. Total persediaan di fasilitas penyimpanan mencapai 226.637 dmt per akhir September 2025.
Sebagian inventory akan diekspor, sementara sisanya dialokasikan ke smelter seiring rampungnya perbaikan fasilitas. Perusahaan menyebut perkembangan ini sebagai langkah berkelanjutan menuju pemulihan penuh operasi smelter dan penciptaan nilai jangka panjang bagi pemangku kepentingan.
BERITA TERKAIT: