OJK: Kerugian Akibat Penipuan dan Investasi Ilegal Capai Rp6,1 Triliun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 11 Oktober 2025, 12:30 WIB
OJK: Kerugian Akibat Penipuan dan Investasi Ilegal Capai Rp6,1 Triliun
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: OJK)
rmol news logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap masih banyak masyarakat yang menjadi korban penipuan (scam) dan investasi ilegal. 
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebut total kerugian akibat kasus tersebut telah mencapai Rp6,1 triliun
Menurutnya, dana sebesar itu seharusnya dapat berputar di sektor keuangan formal dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Karena itu, OJK terus memperkuat literasi dan inklusi keuangan agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran investasi bodong maupun pinjaman ilegal. 

“Masalah ini bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga menjadi tantangan global,” tegas Friderica, dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di Jakarta, Jumat 10 Oktober 2025.

Melalui TPAKD, OJK mendorong pemerintah daerah memperluas akses layanan keuangan, termasuk lewat program Kredit atau Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) yang telah menyalurkan Rp46,71 triliun kepada lebih dari 1,7 juta debitur di seluruh Indonesia.

Selain itu, program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) juga mencatat capaian besar dengan 58,32 juta rekening atau sekitar 87 persen dari total pelajar di Tanah Air. Ia juga mengungkapkan, indeks literasi keuangan nasional kini mencapai 66,4 persen, sedangkan indeks inklusi keuangan mencapai 80,51 persen, bahkan berdasarkan parameter Dewan Nasional Keuangan Inklusif telah menyentuh 92,74 persen.

“Angka-angka ini jangan hanya dimaknai sebagai statistik, tetapi sebagai bukti nyata manfaat keuangan bagi masyarakat di daerah,” ujar Friderica. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA