“Agenda New Economic Order ini sangat relevan dengan visi Presiden untuk menyelaraskan sistem ekonomi nasional dengan UUD 1945 Pasal 33," kata Ferry lewat akun X miliknya, Kamis, 9 Oktober 2025.
Menurut Menkop, selama beberapa dekade terakhir, pasar cenderung dikuasai oleh kekuatan modal besar. Akibatnya, pelaku ekonomi kecil seperti koperasi dan UMKM kerap tertinggal dalam akses terhadap sumber daya.
"Kita ingin mengembalikan peran negara dalam mengatur pasar agar adil dan menguntungkan bagi semua badan usaha yaitu BUMN, swasta, dan koperasi,” ucap Ferry.
Menkop tidak ingin ekonomi hanya dikuasai segelintir pihak. Maka dari itu, pemerintah hadir untuk menata ulang ekosistem agar koperasi dan usaha kecil menengah punya ruang tumbuh yang sama.
"Melalui Koperasi Desa Merah Putih, kita mulai dari akar ekonomi masyarakat,” tegasnya.
Ia mencontohkan, koperasi dapat berperan penting dalam sektor pangan, energi terbarukan, hingga pariwisata lokal. Melalui dukungan kebijakan fiskal dan pembiayaan dari pemerintah, koperasi desa bisa menjadi penggerak ekonomi yang berkelanjutan.
“Kalau koperasi tumbuh di setiap desa, maka ekonomi nasional akan berdiri di atas pondasi yang kuat. Ini bukan hanya program ekonomi, tapi juga gerakan kebangsaan,” tandas Menkop.
BERITA TERKAIT: