Adrian Gunadi resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 46 Undang-Undang Perbankan, yang mengatur sanksi terhadap praktik penghimpunan dana secara ilegal.
Status Adrian kini terus menerus menjadi sorotan, hal ini menimbulkan spekulasi soal alasan belum ditangkapnya Adrian.
Menjawab sorotan publik terhadap keberadaan Adrian yang kini bahkan dikabarkan menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) JTA Investree Doha, Qatar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar red notice Interpol sejak 7 Februari 2025, terkait kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
OJK menjelaskan bahwa daftar red notice yang dapat diakses publik melalui situs Interpol biasanya berisi buronan dengan rekam jejak kasus pidana yang lebih umum seperti pembunuhan atau terorisme, sedangkan kasus Adrian Gunadi terkait dengan pelanggaran di sektor jasa keuangan.
Terkait alasan Adrian tetap bisa menduduki posisi strategis di Qatar, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menegaskan hal tersebut berkaitan dengan kewenangan dan aturan masing-masing negara.
"Setiap negara punya pengaturan dan seterusnya. Dan kita tentu berupaya terus [untuk] penegakan hukum, [masih] berlangsung," kata Agusman di Jakarta, Selasa 12 Agustus 2025.
Ia memastikan proses penegakan hukum terhadap Adrian masih terus berlangsung dengan melibatkan koordinasi lintas lembaga, baik di dalam maupun luar negeri. OJK akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memulangkan Adrian ke Indonesia guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Sedang ini, sedang berlangsung kan kita terus koordinasi dengan aparat penegak hukum dan juga dengan kementerian, lembaga, baik di dalam negeri, luar negeri untuk mengkoordinasikan,” ujarnya.
BERITA TERKAIT: