Kebijakan baru ini tertuang dalam Surat S-063/DI-BP/VII/2025. Isinya, Danantara mewajibkan insentif direksi berbasis kinerja perusahaan dan laporan keuangan. Danantara juga menghapus tantiem komisaris.
“Penataan ini pembenahan menyeluruh terhadap cara negara memberi insentif. Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan setiap penghargaan, terutama di jajaran dewan komisaris sejalan kontribusi dan dampak nyatanya terhadap tata kelola BUMN terkait," kata CEO Danantara, Rosan Roeslani, Jumat, 1 Agustus 2025.
Rosan menegaskan, tidak ada kebijakan pemangkasan honorarium, melainkan penyelarasan sistem remunerasi agar sesuai dengan prinsip
good corporate governance.
"Komisaris masih akan menerima pendapatan bulanan tetap yang layak sesuai tanggung jawab dan kontribusinya," tambahnya.
Struktur baru ini mengadopsi praktik global yang menekankan pentingnya pendapatan tetap untuk menjaga independensi pengawasan, sebagaimana juga tercantum dalam OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises.
Penyesuaian kebijakan ini mulai berlaku untuk tahun buku 2025 dan mencakup seluruh BUMN yang berada dalam portofolio pengelolaan BPI Danantara.
BERITA TERKAIT: