Anugerah Jurnalistik Pertamina 2025 Hadir dari Aceh hingga Papua

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 18 Juni 2025, 21:52 WIB
Anugerah Jurnalistik Pertamina 2025 Hadir dari Aceh hingga Papua
Anugerah Jurnalistik Pertamina 2025/Ist
rmol news logo Anugerah Jurnalistik Pertamina (AJP) 2025 yang diselenggarakan PT Pertamina (Persero) akan tersebar di 10 teritori dari Aceh hingga Papua. 

Setiap insan media bisa mengikuti AJP 2025 sesuai dengan domisili tugasnya untuk berkompetisi dan menjadi juara sesuai teritori masing-masing. 

"Penilaian dan penjurian karya AJP dimulai di setiap teritori sehingga persaingannya lebih kompetitif," kata Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, Rabu, 18 Juni 2025.

Fadjar menambahkan, para pemenang pertama setiap kategori di teritori akan mendapatkan hadiah dan bisa berkompetisi kembali di tingkat nasional untuk memperebutkan juara nasional 1, 2, dan 3 serta Best of The Best

"Seleksi karya AJP sangat ketat dan berjenjang baik oleh dewan juri teritori maupun dewan juri nasional," imbuh Fadjar. 

Pertamina membagi AJP 2025 menjadi 10 teritori, yakni Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng), Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), DKI Jakarta – Jawa Bagian Barat, Jawa Bagian Tengah (JBT), Jatimbalinus dan Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku – Papua dan Holding. 

Pembagian teritori disesuaikan dengan domisili tugas jurnalis, bukan wilayah peliputan. Setiap jurnalis di teroriti manapun bebas melakukan liputan terkait Pertamina tanpa terbatas di wilayah domisili. 

Setiap jurnalis juga bisa mengikuti AJP 2025 sesuai kategori yang disiapkan Pertamina baik pilar bisnis maupun nonbisnis. 

Peserta AJP dapat mendaftarkan karyanya dengan jumlah karya tidak terbatas. Persyaratan AJP 2025 dapat mengunjungi https://www.pertamina.com/id/ajp-home. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA