Kemendag: HPE Tembaga Naik Tipis di Paruh Pertama Juni 2025

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 31 Mei 2025, 10:08 WIB
Kemendag: HPE Tembaga Naik Tipis di Paruh Pertama Juni 2025
Ilustrasi/RMOL via AI
rmol news logo Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) komoditas konsentrat tembaga (Cu ? 15 persen) untuk paruh pertama Juni 2025, atau periode 1-14 Juni 2025, sebesar 4.552,47 Dolar AS per wet metric ton (WMT). 

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim menjelaskan besaran HPE ini naik tipis sebesar 0,17 persen dibandingkan paruh kedua Mei 2025,  yaitu 4.550,73 Dolar AS per WMT.

Ia mengatakan, penetapan HPE tersebut tercantum dalam ‘Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1482 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar’. 

Kepmendag ditetapkan pada 28 Mei 2025 dan berlaku untuk 1-14 Juni 2025.

Isy Karim juga menjelaskan, fluktuasi harga tembaga (Cu), emas (Au), dan perak (Ag) di pasar global berdampak pada kenaikan HPE komoditas konsentrat tembaga tersebut.

Pada Mei 2025, harga tembaga naik 1,56 persen dari bulan sebelumnya. Sedangkan, emas dan perak turun masing-masing 1,13 persen dan 0,42 persen.

“Harga tembaga menunjukkan ketahanan meski ada tekanan makroekonomi. Penurunan emas disebabkan aksi ambil untung setelah reli pada April, sementara perak tetap stabil karena permintaan industri yang kuat. Dinamika ini turut mempengaruhi HPE konsentrat tembaga untuk awal Juni 2025,” papar  Isy Karim. 

Ia pun menyebut, proses perumusan HPE mengacu pada data pasar internasional seperti London Bullion Market Association (LBMA) untuk logam mulia dan London Metal Exchange (LME) untuk logam dasar. Masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral(ESDM) juga menjadi dasar dalam menyusun usulan harga yang mencerminkan perkembangan pasar global secara objektif dan transparan.

Dengan penetapan HPE yang kredibel dan responsif, Kemendag memastikan kebijakan ekspor komoditas pertambangan tetap relevan sehingga memberikan kepastian usaha bagi pelaku industri.

“Penetapan HPE dilakukan melalui rapat koordinasi lintas instansi, melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian untuk memastikan nilai HPE mencerminkan kondisi pasar global,” tambah Isy. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA