Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, OJK akan terus mengupayakan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM, salah satunya melalui Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) UMKM.
"Beberapa aspek kemudahan akses pembiayaan UMKM antara lain dilakukan melalui penetapan kebijakan khusus, penyusunan skema pembiayaan menyesuaikan karakteristik bisnis UMKM, maupun percepatan proses bisnis dalam penyaluran pembiayaan UMKM," kata Dian dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Sabtu 3 Mei 2025.
Menurut Dian, penyusunan RPOJK tentang Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (RPOJK UMKM) dilakukan dalam rangka mendorong pertumbuhan kredit/pembiayaan pada tahun-tahun mendatang, khususnya pembiayaan UMKM.
Penyusunan aturan ini juga sejalan sebagaimana yang diamanahkan dalam UU No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM.
Pada Februari 2025, catat OJK, kredit UMKM tumbuh sebesar 2,51 persen year on year (yoy) dan sebesar 0,17 persen month to month (mtm) dengan porsi sebesar 19,08 persen dari total kredit industri perbankan.
BERITA TERKAIT: