Enam Anak Perusahaan Teknologi China Masuk Daftar Hitam AS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 26 Maret 2025, 12:48 WIB
Enam Anak Perusahaan Teknologi China Masuk Daftar Hitam AS
Ilustrasi/Net
rmol news logo Amerika Serikat kembali menguatkan tekanan tehadap Beijing dengan menambahkan enam anak perusahaan Inspur Group, penyedia layanan komputasi awan dan data besar terkemuka di China.

Departemen Perdagangan AS dalam pengumumannya yang disampaikan Selasa, 25 Maret 2025 juga memasukkan puluhan entitas China lainnya ke dalam daftar pembatasan ekspornya.

"Unit-unit Inspur terdaftar karena berkontribusi pada pengembangan superkomputer untuk militer China," kata Departemen Perdagangan, seperti dikutip dari Reuters, Rabu 26 Maret 2025.

Lima anak perusahaan tersebut berpusat di China dan satu di Taiwan. Inspur Group sendiri masuk dalam daftar tersebut pada tahun 2023.

Unit-unit Inspur termasuk di antara sekitar 80 perusahaan dan lembaga yang ditambahkan ke daftar kontrol ekspor pada hari Selasa. Lebih dari 50 berpusat di Tiongkok. Unit-unit lainnya berada di Taiwan, Iran, Pakistan, Afrika Selatan, dan Uni Emirat Arab.

Daftar tersebut dimaksudkan untuk membatasi kemampuan Tiongkok dalam mengembangkan kemampuan komputasi berkinerja tinggi, teknologi kuantum, dan AI canggih, serta menghambat pengembangan program senjata hipersonik Tiongkok.

"Kami tidak akan membiarkan musuh mengeksploitasi teknologi Amerika untuk memperkuat militer mereka sendiri dan mengancam nyawa orang Amerika," kata Menteri Perdagangan Howard Lutnick.

Kedutaan Besar Tiongkok di AS menanggapi dengan mengatakan  bahwa pihaknya dengan tegas menentang tindakan yang dilakukan Washington dan menuntut agar Amerika segera berhenti menggunakan isu-isu terkait militer sebagai dalih untuk mempolitisasi, menginstrumentalisasi, dan mempersenjatai isu-isu perdagangan dan teknologi.rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA