Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, menyoroti penurunan penerimaan pajak sebesar 41,8 persen secara tahunan (yoy) di tengah implementasi sistem digitalisasi perpajakan terbaru, Coretax.
“Ada dua faktor kenapa turun begitu drastis. Pertama, terdapat pengembalian dana restitusi atau kelebihan bayar PPN tahun 2024. Alasan kedua adalah kendala di sistem Coretax yang membuat wajib pajak kesulitan melaporkan transaksi-nya. Akibatnya transaksi menjadi terhambat,” kata Huda kepada
RMOL pada Kamis 13 Maret 2025 malam.
Menurutnya, tren penurunan ini bisa berdampak lebih luas pada perekonomian nasional, karena rasio pajak turun, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diprediksi makin melebar, dan berpotensi melanggar aturan disiplin fiskal yang diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara.
Huda memprediksi kondisi tersebut dapat membuat masyarakat mengalami krisis kepercayaan terhadap pemerintah yang memicu pemakzulan.
“Rasio Pajak terhadap PDB tahun 2025 bisa lebih rendah dibandingkan tahun 2024, implikasi nya defisit APBN rentan diatas 3% dan bisa berpotensi impeachment (pemakzulan),” tegasnya.
Selain itu, Huda mengkritisi kebijakan pengelolaan anggaran yang dinilai kurang selaras dengan kapasitas penerimaan pajak. Ia menyoroti langkah pemerintah yang terpaksa memangkas belanja hingga Rp306 triliun, mengalihkan dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Danantara.
“Kesalahan terbesar pengelolaan anggaran pemerintah dimulai dari program pemerintah yang ambisius tidak disertai dengan naiknya sumber perpajakan,” tuturnya.
Menurut Huda, korban dari seluruh kebijakan ini adalah para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), yang mengalami penundaan pengangkatan hingga Oktober 2025.
“Penundaan pengangkatan CPNS merupakan korban dari program ambisius Pemerintah. Program tersebut membutuhkan dana dengan jumlah jumbo, namun penerimaan negara sedang cekak,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: