Program ini dilakukan untuk meningkatkan daya saing dan melindungi kekayaan intelektual UMKM di pasar domestik maupun internasional, serta memastikan produk UMKM memenuhi standar halal dan memiliki perlindungan hukum atas inovasi dan merek dagang mereka.
Sertifikasi halal bukan hanya memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menaikkan nilai jual produk, menjadi standar kualitas yang meningkatkan kepercayaan konsumen.
Sementara, HaKI berperan penting dalam melindungi inovasi UMKM agar mereka memiliki hak eksklusif atas produk dan merek mereka secara keekonomian.
“Dengan dua aspek ini, UMKM binaan Pertamina memiliki peluang lebih besar untuk berkembang dan meningkatkan daya saing sampai tingkat internasional," kata Vice President CSR & SMEPP Management PT Pertamina (Persero), Rudi Ariffianto dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 13 Maret 2025.
Sejak tahun 2023, Pertamina telah membantu proses sertifikasi halal melalui mekanisme
self-declare dan regular untuk 1.237 UMKM. Jumlah tersebut terus naik, hingga tercapai 1.562 UMKM pada akhir tahun 2024.
Tahun ini, Pertamina tengah mendukung pendaftaran halal bagi 76 UMKM dengan prosedur regular, dan sertifikasi HaKI untuk 85 UMKM binaan. Pendampingan sertifikasi halal juga akan terus bertambah, melalui mekanisme
self-declare dengan pendampingan Rumah BUMN Pertamina.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso mengungkapkan, program sertifikasi Halal dan HAKI ini merupakan komitmen Pertamina dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis UMKM.
“Kami memahami UMKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Dengan dukungan sertifikasi halal dan HaKI ini, kami ingin memastikan UMKM binaan tidak hanya bertahan, tetapi juga berkembang dan menembus pasar global dengan produk yang berkualitas dan memiliki perlindungan hukum yang kuat,” jelasnya.
BERITA TERKAIT: