Dimensy.id
Apollo Solar Panel

BPI Danantara Masuk Daftar Dana Kekayaan Negara Terbesar di Dunia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Jumat, 28 Februari 2025, 12:49 WIB
BPI Danantara Masuk Daftar Dana Kekayaan Negara Terbesar di Dunia
Peluncuran Danantara/Tangkapan layar
rmol news logo Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) masuk ke dalam daftar dana kekayaan negara atau Sovereign Wealth Fund (SWF) terbesar di dunia, meskipun baru diresmikan pada 24 Februari 2025.

SWF merupakan dana investasi milik negara yang dikelola secara terpisah dari cadangan devisa resmi dan didanai oleh pendapatan dari sumber daya alam atau surplus perdagangan. Dana ini umumnya diinvestasikan untuk mendukung pembangunan ekonomi jangka panjang.

Berdasarkan data Algo Research Estimates dan SWF Institute, BPI Danantara memiliki aset awal sekitar 600 miliar Dolar AS atau setara Rp9.600 triliun. 

Aset ini diproyeksikan terus meningkat hingga mencapai 982 miliar Dolar AS atau sekitar Rp15.712 triliun pada 2029. Jika proyeksi ini terealisasi, Indonesia akan memiliki SWF terbesar ke-6 di dunia.

Saat ini, BPI Danantara menempati peringkat ke-7 sebagai pengelola dana investasi negara terbesar, di antara berbagai SWF dari Eropa, Asia, dan Timur Tengah.

Berikut daftar SWF terbesar di dunia berdasarkan total aset yang dikelola:

1. Norway Government Pension Fund Global - 1,7 triliun Dolar AS
2. SAFE Investment Corporation (China) - 1,3 triliun Dolar AS
3. Abu Dhabi Investment Authority - 1,1 triliun Dolar AS
4. Kuwait Investment Authority - 1,0 triliun Dolar AS
5. Public Investment Fund (Saudi Arabia) - 925 miliar Dolar AS
6. GIC Private Limited (Singapura) - 801 miliar Dolar AS
7. BPI Danantara (Indonesia) - 600 miliar Dolar AS
8. Qatar Investment Authority - 526 miliar Dolar AS
9. Hong Kong Monetary Investment Portfolio - 514 miliar Dolar AS. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA