Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Program bjb Kado Merchant Persembahan bank bjb untuk Pelaku Usaha

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 26 Februari 2025, 09:05 WIB
Program bjb Kado Merchant Persembahan bank bjb untuk Pelaku Usaha
Program baru dari bank bjb bernama bjb Kado Merchant/Ist
rmol news logo Program baru diluncurkan bank bjb dengan nama bjb Kado Merchant. Program ini dibuat untuk membantu para pelaku usaha yang menjadi mitra bank bjb agar bisa mendapatkan tambahan saldo selama periode program.

"Program ini bertujuan untuk memberikan dukungan lebih kepada para merchant dalam mengembangkan usaha mereka," kata Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb, Ayi Subarna, Rabu, 26 Februari 2025.

bjb Kado Merchant merupakan program yang memberikan tambahan saldo kepada merchant yang menggunakan produk dan layanan bank bjb dalam melakukan transaksi usahanya.

Ayi mencontohkan saat merchant menerima transaksi pembayaran melalui QRIS atau EDC bank bjb, mereka bisa mendapatkan bonus saldo sesuai ketentuan yang berlaku.

Ada beberapa keuntungan yang didapat dari program ini, antara lain tambahan saldo bagi merchant sebagai bonus yang dihitung berdasarkan saldo pada rekening dan transaksi yang dilakukan.

Program ini didukung oleh sistem perbankan yang optimal, sehingga merchant tidak perlu repot. Keuntungan lain, ada promo menarik selain tambahan saldo. Merchant juga bisa menikmati promo-promo lain dari bank bjb.

"Kami ingin memberikan manfaat lebih bagi para merchant yang terus menggunakan layanan bank bjb. Dengan adanya program ini, kami berharap mereka semakin nyaman dalam bertransaksi dan mengembangkan usahanya," ujarnya.

Untuk mengikuti program ini, merchant hanya perlu melakukan transaksi seperti biasa menggunakan layanan bank bjb. Syarat dan ketentuan lengkapnya bisa dilihat di situs resmi bank bjb atau menghubungi call center bank bjb, bjb Call 14049. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA