Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Eniya Listiani mengatakan, pemberian insentif tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
Menurutnya, dengan adanya industri rendah karbon dapat mengakselerasi terwujudnya nol emisi karbon atau net zero emissions (NZE).
"Satu pasal yang penting untuk industri, bahwa semua industri, badan usaha yang mengupayakan penurunan emisi. Itu mendapatkan insentif melalui nilai ekonomi karbon. Undang-undangnya seperti itu nantinya," katanya, di Karawang, Jawa Barat, dikutip Rabu 12 Februari 2025.
Insentif yang hendak diberikan khusus bagi pelaku industri yang melakukan dekarbonisasi itu akan diatur dalam peraturan teknis setelah RUU tersebut disahkan.
Esensi dari RUU tersebut adalah untuk menjadi pemacu pengusaha industri di Tanah Air untuk melakukan dekarbonisasi.
"Ini nanti diturunkan, seperti apa model insentifnya. Jadi model real-nya seperti apa itu belum, karena kita masih menunggu RUU EBET ini bisa disahkan," terangnya.
BERITA TERKAIT: