Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dana Pensiun Lux Indonesia Dibubarkan OJK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Kamis, 06 Februari 2025, 13:22 WIB
Dana Pensiun Lux Indonesia Dibubarkan OJK
Ilustrasi/Net
rmol news logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Lux Indonesia.

Dalam pengumumannya di laman resmi pada Rabu 5 Februari 2025, OJK mengatakan keputusan itu tertuang dalam surat nomor KEP-18/D.05/2025 per 30 Januari 2025 tentang Pembubaran Dana Pensiun Lux Indonesia.

Keputusan itu juga termasuk menetapkan Tim Likuidasi untuk bertindak sebagai Likuidator Dana Pensiun Lux Indonesia.
Menurut OJK, pembubaran ini juga dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Lux Indonesia dan terhitung terhitung efektif sejak tanggal 30 September 2024.

Tim Likuidasi yang bertindak sebagai Likuidator Dana Pensiun Lux Indonesia, adalah;

1. Djoko Suharyono (Ketua)

2. R. Wahyudi Agung Wibowo (Anggota) 

3. Sri Indrawati (Anggota)

Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA