Dalam pengumumannya di laman resmi pada Rabu 5 Februari 2025, OJK mengatakan keputusan itu tertuang dalam surat nomor KEP-18/D.05/2025 per 30 Januari 2025 tentang Pembubaran Dana Pensiun Lux Indonesia.
Keputusan itu juga termasuk menetapkan Tim Likuidasi untuk bertindak sebagai Likuidator Dana Pensiun Lux Indonesia.
Menurut OJK, pembubaran ini juga dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Lux Indonesia dan terhitung terhitung efektif sejak tanggal 30 September 2024.
Tim Likuidasi yang bertindak sebagai Likuidator Dana Pensiun Lux Indonesia, adalah;
1. Djoko Suharyono (Ketua)
2. R. Wahyudi Agung Wibowo (Anggota)
3. Sri Indrawati (Anggota)
Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun.
BERITA TERKAIT: