Langkah ini diambil setelah Trump memberlakukan tarif serupa pada produk dari Meksiko dan Kanada, namun kemudian menangguhkan tarif untuk kedua negara tersebut, sementara tarif untuk Tiongkok tetap diberlakukan.
Dalam pernyataannya, Tiongkok menegaskan bahwa tarif tersebut melanggar kewajiban AS berdasarkan perjanjian WTO dan bersifat diskriminatif.
“Tiongkok berhak untuk mengajukan tindakan dan klaim tambahan terkait masalah yang diidentifikasi di sini selama konsultasi dan dalam permintaan apa pun di masa mendatang untuk pembentukan panel,” kata pernyataan Tiongkok, seperti dikutip dari
Nikkei Asia, Kamis 6 Februari 2025.
Sejak Desember 2019, sistem penyelesaian sengketa WTO mengalami kelumpuhan akibat tidak berfungsinya Badan Banding, yang seharusnya memberikan keputusan akhir atas sengketa.
Hal ini terjadi karena pemerintahan Trump dan Biden memblokir pengangkatan hakim baru ke Badan Banding, dengan alasan bahwa badan tersebut telah melampaui kewenangannya dalam menangani sengketa. Akibatnya, Badan Banding tidak dapat berfungsi karena kekurangan hakim.
BERITA TERKAIT: