Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tiru Negara Tetangga, Pemerintah Harus Jamin Kepastian Hukum Bagi Investor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Jumat, 31 Januari 2025, 16:56 WIB
Tiru Negara Tetangga, Pemerintah Harus Jamin Kepastian Hukum Bagi Investor
Peneliti Forum Indonesia Sejahtera (FIS), Eko Prasetyo/Ist
rmol news logo Pemerintah diminta lebih serius dalam menjamin kenyamanan bagi para investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia. 

Hal itu disampaikan Peneliti Forum Indonesia Sejahtera (FIS), Eko Prasetyo kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Jumat, 31 Januari 2025.

"Kepastian hukum dan prosedur yang sederhana menjadi faktor utama dalam menarik investasi. Tanpa kedua hal tersebut, daya saing investasi Indonesia bisa semakin tertinggal dibandingkan negara-negara lain di kawasan ASEAN," kata Eko.

Ia menegaskan bahwa kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke berbagai negara sahabat untuk bertemu dengan kepala negara dan pemimpin pemerintahan akan menjadi sia-sia jika tata kelola investasi di dalam negeri tidak diperbaiki. 

"Investor asing tidak hanya mempertimbangkan faktor keamanan, tetapi juga kepastian hukum dan stabilitas politik sebagai syarat utama dalam menanamkan modalnya," ujarnya. 

Menurut Eko, pemerintah harus menyadari bahwa investor tidak akan mengambil risiko di negara yang tidak memberikan kepastian hukum. 

"Jika regulasi terus berubah dan kebijakan tidak konsisten, mereka akan lebih memilih negara lain yang memberikan jaminan lebih baik," jelasnya. 

Ia mencontohkan beberapa negara di kawasan ASEAN seperti Vietnam dan Thailand yang semakin menarik bagi investor asing. 

Kedua negara tersebut dinilai lebih unggul dalam memberikan kepastian hukum serta stabilitas politik yang lebih baik dibandingkan Indonesia. 

"Hal ini terbukti dari meningkatnya jumlah investasi asing yang masuk ke negara-negara tersebut dalam beberapa tahun terakhir,” pungkas Eko. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA