Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Baru Sehari Menjabat, Trump Stop Kebijakan Work From Home Pegawai Federal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Rabu, 22 Januari 2025, 16:48 WIB
Baru Sehari Menjabat, Trump Stop Kebijakan <i>Work From Home</i> Pegawai Federal
Presiden AS Donald Trump/Net
rmol news logo Presiden Amerika Serikat Donald Trump memulai masa jabatannya dengan langkah-langkah kontroversial. 

Pada Selasa 21 Januari 2025, beberapa jam setelah dilantik sebagai Presiden ke-47, Trump menandatangani sejumlah perintah eksekutif, termasuk kebijakan yang menghentikan pengaturan kerja jarak jauh (work from home) bagi pegawai federal.

Dalam memorandum yang dirilis, Trump memerintahkan semua kepala departemen dan lembaga di pemerintahan federal untuk mengakhiri pengaturan kerja jarak jauh sesegera mungkin. Pegawai diwajibkan kembali bekerja penuh waktu di tempat tugas masing-masing, meskipun pengecualian dapat diberikan atas kebijakan kepala lembaga yang bersangkutan sesuai hukum yang berlaku.

"Memerlukan pegawai federal untuk datang ke kantor lima hari seminggu akan meningkatkan efisiensi sekaligus mengakhiri praktik kerja jarak jauh yang tidak produktif," ungkap Trump dalam pernyataan resminya, dikutip dari The Economic Times, pada Rabu 22 Januari 2025.

Namun, kebijakan ini mendapat penolakan dari serikat pekerja yang mewakili sekitar 26 persen tenaga kerja federal. Sebagian besar dari mereka memiliki perjanjian kerja yang memungkinkan pengaturan jarak jauh atau hibrida. 

Akibatnya, pemerintahan Trump mungkin harus menunggu perjanjian tersebut berakhir atau merundingkan ulang kebijakan ini untuk diterapkan secara penuh.

Elon Musk, yang ditunjuk untuk memimpin komisi pengendalian pengeluaran pemerintah di bawah pemerintahan Trump, menyebut langkah ini sebagai "keputusan yang tepat." 

Dalam sebuah artikel opini di Wall Street Journal, Musk menyatakan bahwa bekerja dari rumah adalah "hak istimewa era COVID" yang tidak seharusnya menjadi standar permanen. 

Ia juga memperkirakan kebijakan ini dapat mendorong "gelombang pengunduran diri sukarela," yang membuka peluang untuk menggantinya dengan pegawai baru yang lebih loyal kepada pemerintah. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA