"Kemenangan ini merupakan bukti bahwa Indonesia bisa
fight dan kita bisa menang. Kemarin khusus sawit, kita
fight di REDD dan kita menang," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat, 17 Januari 2025.
Dalam penilaian WTO, Uni Eropa tidak melakukan evaluasi secara tepat terhadap data penetapan biofuel yang berasal dari alih fungsi lahan kelapa sawit berisiko tinggi (high ILUC-risk), serta ada kekurangan penyusunan dan penerapan kriteria serta prosedur sertifikasi risiko rendah ILUC (low ILUC-risk) dalam Renewable Energy Directive (RED) II.
Putusan WTO tersebut juga menyebutkan, dalam konteks implementasi dari The French TIRIB (The Incentive Tax Relating to Incorporation Biofuels) atau insentif pajak penggunaan biofuel dalam sistem transportasi Prancis, telah terbukti melakukan diskriminasi terhadap biofuel berbasis kelapa sawit.
Pihak Uni Eropa hanya menerapkan insentif pajak bagi biofuel berbasis minyak rapeseed dan soybean.
Menko Airlangga berpandangan, keputusan menandakan kebijakan Uni Eropa mengadopsi proposal penundaan implementasi European Union Deforestation Regulation (EUDR) selama 1 tahun hingga 30 Desember 2025 mendatang belum siap.
Keputusan WTO tersebut tentu tambahan kekuatan bagi Indonesia yang tengah berupaya menentang kebijakan EUDR. Indonesia akan terus menentang kebijakan yang bersifat diskriminatif dan tidak pro rakyat, terlebih mempertimbangkan terdapat lebih dari 41 persen penggarap kebun kelapa sawit di Indonesia merupakan pekebun rakyat.
“Dengan kemenangan ini, saya berharap
cloud ataupun yang selama ini menghantui perundingan IEU-CEPA bisa hilang dan kita bisa segera selesaikan IEU-CEPA,” tutup Airlangga.
BERITA TERKAIT: