Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Distribusi Terlambat karena Libur Nataru, Harga Minyakita Melambung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 04 Januari 2025, 07:32 WIB
Distribusi Terlambat karena Libur Nataru, Harga Minyakita Melambung
Ilustrasi/Net
rmol news logo   Harga minyak goreng untuk rakyat atau Minyakita masih tinggi di sejumlah daerah. 

Di beberapa pasar, harga Minyakita dipatok sebesar Rp 18.000 - Rp 19.000 per liter, sementara Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita adalah Rp 15.700/liter.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan penyebabnya tingginya Harga Minyakita adalah keterlambatan dari distributor akibat libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Ia menekankan, harga Minyakita saat ini rata-rata nasional adalah Rp 17.000/liter.

"Minyakita kan rata-rata masih Rp17 ribu, jadi itu kebanyakan memang di daerah timur (Indonesia timur). Tadi teman-teman PKTN (Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga) datang ke Pasar Banten. Jadi gini, masalahnya ini kan libur natal-tahun baru masih banyak distributor yang belum jalan," ujar Budi, di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, dikutip Sabtu 4 Januari 2025. 

Budi memastikan bahwa stok Minyakita di pihak distributor masih tersedia. Hanya saja, keterlambatan pendistribusian membuat harganya menjadi mahal.

Ia telah menghubungi dinas perdagangan daerah untuk mengetahui penyebab tingginya harga Minyakita. Lebih lanjut, kata Budi, pekan depan Kementerian Perdagangan akan berkoordinasi dengan produsen untuk memastikan stok terbaru.

"Kita usahakan harga harus terjangkau, harus sesuai HET, harus gimana caranya kita harus lakukan. Mudah-mudahan tanggal 6 kita cek di SP2KP, kita hubungi teman-teman di daerah, di timur juga ngecek lapangan karena salah satu faktornya memang karena liburan itu," kata Budi. 

Ia meyakini harga Minyakita akan kembali pada HET sebelum bulan Ramadan atau sekitar akhir Februari. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA