Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa BPJS akan melakukan perubahan berupa kemudahan mekanisme klaim JKP yang diperpanjang menjadi 6 bulan.
"Optimalisasi JKP ini artinya dari fasilitas yang ada, BPJS ini akan membuat mekanisme yang lebih mudah sehingga nanti perubahan masa klaimnya bisa diperpanjang sampai 6 bulan dan manfaatnya 60 persen untuk 6 bulan," kata Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan pada Senin 16 Desember 2024.
Dukungan untuk program JKP juga diperkuat oleh alokasi dana kelolaan sebesar Rp14,4 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pemerintah juga telah menambah anggaran JKP melalui APBN.
"JKP ini total pesertanya di BPJS Ketenagakerja 13,6 juta dana kelolaannya Rp14,4 triliun, ini akan dibuatkan kemudahan sehingga mereka yang kehilangan pekerjaan diharapkan bisa mengakses mendapatkan bantuan JKP, pemerintah melalui APBN juga sudah memasukkan uang untuk membantu di dalam JKP ini," tegas bendahara negara itu.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menambahkan selain manfaat tunai, pekerja juga akan mendapatkan pelatihan senilai Rp2,4 juta dan akses informasi lowongan pekerjaan.
"Kami akan beri stimulus materi dan non materi, pertama JKP berupa manfaat tunai 60 persen flat dari upah selama 6 bulan, manfaat pelatihan sebesar Rp2,4 juta dan kemudahan akses informasi pekerjaan," jelasnya.
Program ini juga didukung oleh kemudahan akses ke Program Prakerja serta relaksasi iuran bagi sektor padat karya.
"Kami memberikan relaksasi berupa diskon 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di sektor padat karya yang melibatkan 3,76 juta pekerja. Harapannya, ini membantu pekerja tetap memiliki daya beli meski ter-PHK," jelas Yassierli.
Ia menegaskan kebijakan ini tidak akan memengaruhi manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja. Pemerintah juga berharap optimalisasi program JKP dapat menjadi solusi untuk mendorong pekerja kembali ke dunia kerja.
BERITA TERKAIT: