Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jaga Daya Beli Rakyat

Kemenkeu Dituntut Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 07 Desember 2024, 00:06 WIB
Kemenkeu Dituntut Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen
Ilustrasi Gambar/Net
rmol news logo Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dituntut membatalkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada 2025, karena berdampak kepada daya beli masyarakat.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, saat dihubungi Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL pada Jumat, 6 Desember 2024.

Menurutnya, kenaikan PPN menjadi 12 persen itu telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP) yang termuat pada Pasal 7.

Dalam pasal tersebut, lanjut Bhima menjelaskan, tidak ada pengaturan spesifik mengenai objek pajak yang diberlakukan untuk tarif 12 persen.

Melainkan, dia mendapati perbedaan dari yang dikatakan Kemenkeu dengan UU HPP. Klaim PPN 12 persen hanya akan dikenakan kepada barang-barang mewah tidak sesuai dengan UU HPP.

"Maka seharusnya kalau mau perhatikan daya beli masyarakat, (pemerintah) terbitkan Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang), hapus pasal 7 di UU HPP soal PPN 12 persen," ujar Bhima.

Ia menegaskan, perbedaan aturan dalam UU HPP dengan PP 49/2022 yang isinya mengecualikan PPN dikenakan kepada barang mewah, termasuk pajak pembelian barang mewah (PPnBM) tidak berlaku, mesti diubah dengan lebih jelas lagi agar tidak terjadi kebingungan dan kesalahan kebijakan akibat aturan yang tumpang tindih.

"Itu solusi paling baik," demikian Bhima menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA