Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pendirian BPI Danantara Perlu Dikaji Mendalam Sesuai Konstitusi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Kamis, 14 November 2024, 16:21 WIB
Pendirian BPI Danantara Perlu Dikaji Mendalam Sesuai Konstitusi
Ilustrasi Gambar/Net
rmol news logo Wacana mendirikan super holding BUMN bernama Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara menuai sorotan.

Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori menilai BUMN hadir sebagai bagian sejarah sistem kapitalisme-liberalisme yang dibawa korporasi VOC di bawah pemerintahan Belanda. Produk itu menghasilkan penjajahan atau kolonialisme bagi penduduk Nusantara selama sekitar 3,5 abad.

“Atas pengalaman itu, lalu muncullah Pasal 33 UUD 1945 yang lahir dari pemikiran para pendiri bangsa yang berurat akar dari budaya bangsa tumbuh berkembang di seantero Nusantara pra VOC datang,” tegas Defiyan dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis, 14 November 2024.

Menurut dia, BUMN adalah salah satu entitas ekonomi pemegang mandat konstitusi ekonomi atas ayat 2 dan 3 dari Pasal 33 UUD 1945 selain koperasi. 

“Artinya, tidak semua sektor harus dikuasai oleh BUMN,” sambung dia.

Ia menjelaskan bahwa derivasi perintah ayat 2 dan 3 dari Pasal 33 UUD 1945 harus dirumuskan dalam bentuk UU sistemik sebagai buku besar atau panduan menjalankan perekonomian bangsa dan negara.

“Itu harus menjadi Sistem Ekonomi Nasional atau Sistem Ekonomi Konstitusi yang saat ini belum dimiliki Indonesia sementara kapitalisme dan komunisme memilikinya,” beber Defiayan.

Terkait pembahasan kuasa BUMN secara parsial tanpa adanya landasan atau rujukan bersama (common denominator), Defiyan menegaskan hal itu hanya akan membuat penafsiran sesuka hati (at will) dari kelompok kepentingan sektoral. 

“Itu tidak menyelesaikan akar masalahnya yang juga terdapat pada UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN,” ungkapnya.

“Terkait konsolidasi kekayaan atau aset BUMN dalam kerangka pembentukan super holding agar gerakan operasionalnya lebih lincah perlu dipertimbangkan melalui kajian akademik yang mendalam,” imbuh dia. 

Sebab, menurutnya, perubahan tidak hanya terkait dengan UU yang saat ini berlaku (existing), namun juga perubahan pola dan budaya manajemen. 

“Oleh karena itu, perlu dipikirkan secara paradigmatik, konstitusional dan substansial ke mana sebenarnya arah kebijakan pendirian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara) yang ditetapkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto?” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA