Berdasarkan hitungan kasar Direktur Penerimaan Bukan Pajak Kementerian/Lembaga (DJA), Kementerian Keuangan, Wawan Sunarjo, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari ekspor sedimentasi pasir laut ditaksir dapat mencapai Rp2,5 triliun.
Wawan menjelaskan, perkiraan ini didasarkan pada harga patokan pasir laut yang diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, harga patokan untuk pemanfaatan pasir laut domestik mencapai Rp93.000 per meter kubik, sementara untuk ekspor harga tersebut dua kali lipat lebih tinggi, yaitu Rp186.000 per meter kubik.
"Kalau misalkan ada volume 50 juta meter kubik dengan harga Rp93.000 per meter kubik kali tarifnya 30-35 persen, maka kemungkinan (bisa mencapai) Rp2,5 triliun," jelasnya, dikutip Jumat, 11 Oktober 2024.
Untuk itu, berdasarkan hitungan kasar
RMOL.ID dengan volume ekspor yang diasumsikan sebanyak 50 juta m3, dikali dengan tarif pemanfaatan pasir laut luar negeri atau ekspor sebesar Rp186 ribu per m3 dan persentase PNPB 35 persen, maka total penerimaan negara dari ekspor pasir laut dapat mencapai Rp3,25 triliun.
Meski demikian, Wawan menegaskan bahwa hingga saat ini pihak Kemenkeu belum menetapkan target penerimaan dari ekspor pasir laut untuk tahun 2025.
"Untuk pasir laut baru ada PP (Peraturan Pemerintah), sehingga di 2025 belum ada targetnya,"katanya kepada media di Anyer, Banten pada 26 September 2024 lalu.
Di sisi lain, Wawan juga menekankan bahwa eksplorasi pasir laut tidak mudah dilakukan. Proses ini masih membutuhkan penelitian yang mendalam untuk memastikan hanya sedimentasi pasir laut yang diekspor, tanpa mengandung mineral berharga.
"Tapi memang tidak mudah untuk eksplorasi, karena menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sebelum eksplorasi sedimen perlu penelitian terlebih dahulu karena khawatir ada mineral, kalau ada mineral kan ga boleh," tegasnya.
Lebih lanjut, Wawan menyatakan bahwa pemerintah akan membentuk tim penilai dari KKP, yang mungkin bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memastikan kandungan sedimentasi pasir laut yang akan diekspor.
"Ada tim penilaian dari KKP. Mungkin bisa dengan KLHK untuk melihat apa betul sedimen tidak ada kandungan mineral berharga," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: