Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kemenkeu Bidik Setoran Cukai Minuman Manis Kemasan Rp3,8 T, Turun Hingga 11,63 Persen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Kamis, 26 September 2024, 14:53 WIB
Kemenkeu Bidik Setoran Cukai Minuman Manis Kemasan Rp3,8 T, Turun Hingga 11,63 Persen
Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC M. Aflah Farobi dalam Media Gathering APBN 2025: Stabilitas, Inklusivitas, Keberlanjutan di Anyer, Serang, Banten, Kamis (26/9)/RMOL
rmol news logo Target penerimaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) untuk tahun fiskal 2025 dipatok sebesar Rp3,8 triliun, atau turun 11,63 persen dari tahun ini.

Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC M. Aflah Farobi mengakui, target penerimaan cukai MBDK tahun depan lebih rendah dari target 2024 sebesar Rp4,3 triliun. 

"Cukai MBDK memang di tahun ini di APBN dicantumkan targetnya adalah Rp4,3 triliun. Di tahun 2025 itu dicantumkan targetnya Rp3,8 triliun," ujarnya dalam Media Gathering APBN 2025: Stabilitas, Inklusivitas, Keberlanjutan di Anyer, Serang, Banten, Kamis (26/9).

Menurut Aflah, target setoran cukai MBDK yang turun itu karena mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia saat ini setelah berdiskusi dengan DPR RI mengenai pengenaan cukai MBDK.

"Kenapa kok lebih rendah, kemarin kami setelah berdiskusi dengan DPR melihat penerapan cukai MBDK ini tentunya harus dikaji sesuai perkembangan perekonomian," kata Aflah.

Sebagai informasi,  target penerimaan cukai MBDK tahun ini dan tahun 2025, belum dimuat dalam dokumen resmi atau regulasi tertulis. Rincian target tersebutsecara spesifik baru akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Sampai saat ini, pembicaraan mengenai cukai MBDK masih berlangsung. Untuk itu, Aflah mengaku belum bisa memastikan besaran tarif cukai MBDK tahun depan lantaran masih melakukan pengkajian. 

Dalam hal ini, jenis-jenis produk minuman berpemanis dalam kemasan yang akan dikenakan cukai juga belum ditentukan. Menurut Aflah, pihaknya masih mengkaji desain cukai MBDK dan sampai sekarang dan belum ada keputusan resmi mengenai hal tersebut.

"Karena harus dikaji, berapa besaran tarifnya, terus yang kena produk apa," tutur Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC.

Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI  sebelumnya sempat menyarankan kepada Kemenkeu untuk menerapkan tarif cukai MBDK sebesar 2,5 persen pada 2025. Kemudian, besaran tarifnya akan naik secara bertahap hingga 20 persen.

Aflah mengatakan, saran dari BAKN tersebut sudah dimasukkan untuk dikaji lebih dalam oleh Kemenkeu. Menurutnya, kebijakan cukai MBDK juga akan menjadi tanggung jawab pemerintahan berikutnya yang dipimpin Prabowo Subianto.

"Tarif 2,5 persen itu masuk dalam bahan kajian kita. Jadi belum kita putuskan, dan ini pengaruh juga nanti bagaimana policy peremintahan baru. Jadi mengenai tarif dan apa yang dikenakan masih intensif kita kaji mendalam," pungkasnya.rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA