Kadin versi Arsjad Rasjid akan memberikan sanksi kepada pengurus dan anggota yang terlibat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai ketua umum karena telah melanggar AD/ART.
Disampaikan Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Dhaniswara K Harjono, pemberian sanksi dilakukan dewan pengurus berdasarkan bukti-bukti yang sah dan meyakinkan setelah melakukan investigasi, pemeriksaan dan pengkajian terkait penyelenggaraan Munaslub yang diselenggarakan di St Regis, Jakarta, Sabtu pekan lalu.
Bukti-bukti tersebut di antaranya surat undangan Munaslub dan Konvensi Anggota Luar Biasa (ALB) yang cacat prosedural, serta surat penolakan 21 ketua umum Kadin provinsi terhadap Munaslub.
"Atas pelanggaran-pelanggaran terhadap AD/ART dan Peraturan Organisasi tersebut, Dewan Pengurus Kadin telah melaksanakan rapat pengurus harian yang keputusannya menyepakati pemberian sanksi kepada mereka-mereka yang telah melakukan pelanggaran," ujar Dhaniswara kepada wartawan di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa (17/9).
Dia memaparkan, hasil investigasi menemukan fakta bahwa Munaslub hanya didukung 13 Kadin provinsi dan dihadiri 10 ketua Kadin provinsi. Bukan seperti klaim kubu Anindya bahwa Munaslub dihadiri 28 Kadin provinsi.
Tak hanya itu, dewan pengurus menemukan Munaslub dihadiri 23 dari total 124 ALB yang berhak hadir di dalam Munaslub. Bukan 25 ALB.
"Berdasarkan AD/ART dan peraturan organisasi, Dewan Pengurus Kadin Indonesia melalui keputusan Rapat Pengurus Harian dapat menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap dari jabatan dan pemberhentian sebagai anggota Kadin tanpa surat peringatan terlebih dahulu," terang Dharniswara.
Ditembahkan Dharniswara, untuk ketua umum Kadin provinsi yang melakukan pelanggaran, Dewan Pengurus Kadin Indonesia sesuai kewenangan dapat memberikan sanksi berupa pencabutan Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B). Begitu juga dengan ALB yang terlibat Munaslub dapat dikenai sanksi serupa.
"Sesuai AD/ART dan peraturan organisasi, dalam keadaan genting, dewan pengurus dapat mencabut keanggotaan ketua umum Kadin provinsi maupun anggota luar biasa," demikian kata Dhaniswara.
BERITA TERKAIT: