Rencana pemerintah untuk menyederhanakan struktur tarif cukai rokok dikritisi kelompok industri.
Gabungan Pabrik Rokok Surabaya (Gaperosu) berpandangan, kebijakan simplifikasi yang berfokus pada penyederhanaan tarif akan memberikan beban besar bagi industri, terutama bagi pabrik-pabrik kecil.
"Pendekatan setiap golongan dengan tarif lebih tinggi akan menaikkan harga rokok. Ini bisa menyebabkan konsumen beralih ke rokok ilegal yang lebih murah," kata Ketua Gaperosu Surabaya, Sulami Bahar dalam keterangannya, Senin (12/8).
Selain berimbas kenaikan harga rokok, kebijakan tersebut juga akan menambah beban pajak industri tembakau. Padahal, saat ini pajak produsen rokok sudah mencapai 78 sampai 81 persen dari harga jual.
"Rokok ilegal tidak terbebani pajak, sehingga mereka bisa menjual dengan harga lebih rendah. Ini tentunya merugikan industri yang legal," tambah Sulami.
Kegelisahan ini diakui sudah disampaikan Gaperosu kepada pemerintah agar kebijakan cukai mempertimbangkan empat aspek penting, yakni penerimaan negara, keberlanjutan industri, kesejahteraan petani, dan pemberantasan rokok ilegal.
"Kami berharap kebijakan cukai yang dibuat mempertimbangkan keberlangsungan industri dan daya beli masyarakat," tutupnya.
BERITA TERKAIT: