Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Kamis (8/8) mengatakan kenaikan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen itu sudah sesuai dengan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Kan UU sudah jelas (kenaikan PPN 12 persen),” ujar Airlangga dikutip Jumat (9/8).
Dalam UU HPP Pasal 7 ayat 1 sendiri menyebutkan bahwa kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen berlaku mulai 1 April 2022. Kemudian, pemerintah akan kembali menaikkan tarif sebesar 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.
Meski demikian, Airlangga juga menyebut opsi kenaikan tersebut bisa saja ditunda, jika pemerintah menerbitkan aturan lainnya.
Namun, sejauh ini, kata Airlangga belum ada aturan penundaan kenaikan pajak.
“Kecuali ada hal yang terkait UU, kan tidak ada. Jadi kita monitor aja catatan nota keuangan nanti,” jelasnya.
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso sebelumnya mengatakan bahwa pemerintah sedang mensimulasikan potensi penerimaan pajak negara atas rencana kenaikan PPN 12 persen di tahun depan.
“Sedang dihitung (potensi kenaikan PPN). Sudah kita simulasikan. Kira-kira potensinya berapa, kemudian dampaknya ke sektor usaha juga, karena kan harus berlaku di Januari 2025,” tuturnya beberapa waktu lalu.
Berdasarkan hitungan pemerintah kenaikan tersebut, kata Susi dapat menambah penerimaan negara sebesar Rp70 triliun.
“Kalau naik dari 11 persen ke 12 persen itu kan naik 1 persen," katanya.
"Total realisasi PPN kita Rp 730-an triliun, berarti kan tambahannya sekitar Rp70-an triliun,” jelasnya lagi.
BERITA TERKAIT: