Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin mengatakan, kebijakan yang diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) ini telah dirancang sejak lama lalu dimatangkan pada tahun lalu dan baru diluncurkan pada Kamis (25/7).
"Peminatnya cukup banyak dan sudah kami koordinasikan dengan Pak Dirjen. Harapannya ini akan meningkatkan jumlah investasi di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, kami juga melihat ada peluang untuk mengaktifkan para pebisnis-pebisnis," kata Menparekraf di Jakarta, Kamis.
Golden Visa adalah bentuk baru dari visa rumah kedua (second home visa) yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria.
Investor asing pemegang Golden Visa dapat memiliki izin tinggal di Indonesia selama lima hingga 10 tahun dengan persyaratan jumlah investasi tertentu.
Kebijakan Golden Visa ini juga diharapkan Menparekraf Sandiaga bisa meningkatkan jumlah wisatawan berkualitas, sehingga akan memperkuat ekosistem sektor pariwisata.
Jika para investor yang menggunakan Golden Visa sering keluar-masuk Indonesia, akan bagus untuk meningkatkan jumlah perjalanan wisata, menurut Sandiaga.
"Nanti juga mereka akan lebih banyak mengajak investor lainnya maupun rekan lainnya untuk ke Indonesia sebagai tujuan investasi, dan mereka akan berkarya di sini. Ini akan memperkuat ekosistem industri pariwisata," kata Sandiaga.
BERITA TERKAIT: