Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Golden Visa Diharapkan Bisa Tingkatkan Investasi Sektor Parekraf

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Kamis, 25 Juli 2024, 19:16 WIB
Golden Visa Diharapkan Bisa Tingkatkan Investasi Sektor Parekraf
Presiden Joko Widodo meluncurkan Golden Visa, Kamis 25 Juli 2024/Tangkapan layar RMOL
rmol news logo Kebijakan Golden Visa diharapkan mampu meningkatkan jumlah investasi di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin mengatakan, kebijakan yang diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) ini telah dirancang sejak lama lalu dimatangkan pada tahun lalu dan baru diluncurkan pada Kamis (25/7).

"Peminatnya cukup banyak dan sudah kami koordinasikan dengan Pak Dirjen. Harapannya ini akan meningkatkan jumlah investasi di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, kami juga melihat ada peluang untuk mengaktifkan para pebisnis-pebisnis," kata Menparekraf di Jakarta, Kamis.

Golden Visa adalah bentuk baru dari visa rumah kedua (second home visa) yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria.

Investor asing pemegang Golden Visa dapat memiliki izin tinggal di Indonesia selama lima hingga 10 tahun dengan persyaratan jumlah investasi tertentu.

Kebijakan Golden Visa ini juga diharapkan Menparekraf Sandiaga bisa meningkatkan jumlah wisatawan berkualitas, sehingga akan memperkuat ekosistem sektor pariwisata.

Jika para investor yang menggunakan Golden Visa sering keluar-masuk Indonesia, akan bagus untuk meningkatkan jumlah perjalanan wisata, menurut Sandiaga. 

"Nanti juga mereka akan lebih banyak mengajak investor lainnya maupun rekan lainnya untuk ke Indonesia sebagai tujuan investasi, dan mereka akan berkarya di sini. Ini akan memperkuat ekosistem industri pariwisata," kata Sandiaga. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA