Pencabutan izin ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024 3 Juli 2024 untuk Jembatan Emas dan Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024 5 Juli 2024 untuk Dhanapala.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santoso mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari persetujuan pengembalian izin usaha perusahaan sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Seperti dikutip dari situs resmi OJK, Selasa (16/7), jembatan emas telah mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI karena belum dapat mengimplementasikan ketentuan permodalan terkait ekuitas minimum dan pemenuhan jumlah direksi di perusahaannya.
Sementara itu, Dhanapala mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI dengan alasan langkah strategis pemegang saham untuk melakukan sentralisasi kegiatan usaha LPBBTI pada satu entitas.
"Karena saat ini grup pemegang saham dari PT Semangat Gotong Royong memiliki dua entitas yang menjalankan kegiatan usaha LPBBTI," kata Aman dalam keterangan resmi.
Dengan dicabutnya izin dua usaha pinjol tersebut, maka kata Aman, OJK akan melakukan pemantauan terhadap kewajiban Jembatan Emas dan Dhanapala.
Kewajiban tersebut di antaranya menghentikan kegiatan usaha fintech lending, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum, dan pembentukan tim likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan.
Selain itu melakukan penyelesaian hak dan kewajiban kepada konsumen dan pihak ketiga, serta seluruh jajaran kedua perusahaan itu dilarang menggunakan kekayaan atau tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset perusahaan.
"Penyelesaian hak dan kewajiban Dhanapala dan Jembatan Emas akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: