Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat premi asuransi kredit sampai dengan Mei 2024 tercatat sebesar Rp9,93 triliun atau naik 20,94 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa peningkatan premi itu sejalan dengan perbaikan penetapan tarif premi asuransi kredit sebagai upaya penguatan dan penyehatan asuransi kredit.
"Terkait dengan penguatan asuransi kredit, OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 20 Tahun 2023 yang mulai berlaku efektif sejak Desember 2023," kata Ogi di Jakarta, Kamis (11/7).
POJK Nomor 20 tahun 2023 membahas perbaikan tata kelola asuransi kredit serta proses menjalankan lini usaha asuransi kredit, yang memuat hal-hal yang berkaitan dengan upaya perbaikan tata kelola serta proses bisnis penyelenggaraan lini usaha asuransi kredit.
"Dampak dari penguatan tata kelola ini justru diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan risiko yang lebih prudent pada kedua belah pihak sehingga memberikan kerja sama bisnis yang saling menguntungkan antara perusahaan asuransi dan mitra bank," kata Ogi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: