Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cegah Bertambahnya Konsumen yang Dirugikan, OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 06 Juli 2024, 07:49 WIB
Cegah Bertambahnya Konsumen yang Dirugikan, OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life
PT Asuransi Jiwa Kresna/Net
rmol news logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) adalah untuk mencegah bertambahnya konsumen yang dirugikan.

Pencabutan dilakukan karena OJK menilai Kresna Life sudah tak mampu melakukan penyehatan keuangan perusahaan.
 
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa menyampaikan bahwa pencabutan ijin usaha Kresna Life telah didahului oleh proses pengawasan OJK dalam waktu yang cukup Panjang dan  dengan pemeriksaan langsung maupun tidak langsung.

Dari pengawasan itu ditemukan adanya konsentrasi investasi dana asuransi Kresna Life pada saham-saham yang dinilai terafiliasi grup Kresna dan pencatatan kewajiban yang lebih kecil dari seharusnya yang menyebabkan rasio solvabilitas (risk based capital) lebih rendah dari ketentuan.

"Sebelum melakukan pencabutan ijin usaha, OJK telah memberikan kesempatan perbaikan cukup panjang. Untuk mendorong Kresna Life segera memperbaiki kondisi keuangannya," kata Aman di Jakarta, Jumat (5/7).

Selain itu, Kresna Life juga tidak dapat menutup defisit keuangan melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali (PSP) atau mengundang calon investor.

Langkah pencabutan izin usaha PT Kresna Life serta pemberian Perintah Tertulis kepada pihak-pihak tertentu pada 23 Juni 2023 sudah berdasarkan pada peraturan pengawasan yang tepat. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA