Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pelni Incar 3 Kapal Baru Usai Peroleh PMN Rp1,5 T

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Kamis, 04 Juli 2024, 15:56 WIB
Pelni Incar 3 Kapal Baru Usai Peroleh PMN Rp1,5 T
Ilustrasi Foto/Net
rmol news logo Keputusan Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan RI di Jakarta, Rabu (3/7) menetapkan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) sebagai penerima Penyertaan Modal negara (PMN) dari cadangan investasi tahun anggaran 2024 sebesar Rp1,5 triliun.
 
Direktur Utama (Dirut) Pelni Tri Andayani menyatakan dana itu nantinya akan dimanfaatkan untuk pengadaan tiga unit kapal penumpang baru sebagai pengganti kapal yang telah melewati usia teknis yaitu 30 tahun.
 
"Kapal-kapal yang akan diganti sesuai urutan umur tertua kapal yang dimiliki oleh Pelni," ujar Tri dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Kamis (4/7).
 
Menurut dia, dengan semakin bertambahnya umur teknis kapal, dampak peningkatan risiko yang timbul di aspek operasional dan keselamatan semakin tinggi.
 
Oleh karena itu, perlu dilakukan peremajaan dengan armada baru. Dari total 26 kapal yang dimiliki Pelni, 12 kapal di antaranya sudah mencapai usia 30 tahun.
 
Tri menjelaskan penggantian seluruh kapal yang telah melebihi usia teknis akan dilakukan secara bertahap selama beberapa tahun ke depan. Skemanya tetap sama, yakni mengusulkan PMN kepada pemerintah.
 
"Keterlibatan pemerintah dibutuhkan untuk mendapatkan layanan moda transportasi yang layak, aman dan nyaman," ungkapnya.
 
Pelni sebagai pelaksana transportasi laut mengoperasikan 26 kapal penumpang dengan melayani 1.058 ruas dan menyinggahi 71 pelabuhan.
 
Selain angkutan penumpang, perusahaan pelat merah itu melayani 30 trayek kapal perintis yang menjadi sarana aksesibilitas bagi mobilitas penduduk di wilayah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan (3TP). Kapal perintis menyinggahi 236 pelabuhan dengan total 2.844 ruas rute trayek. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA