Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mendag: Impor TPT Masih Pakai Pertek

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 14 Juni 2024, 15:37 WIB
Mendag: Impor TPT Masih Pakai Pertek
Ilustrasi/Net
rmol news logo Syarat impor komoditas tekstil, besi, dan baja, masih membutuhkan surat pertimbangan teknis (pertek) dari kementerian terkait.

Zulkifli Hasan mengatakan hal itu dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Jakarta, yang dikutip Jumat (14/6).

Zulkifli menyampaikan hal tersebut sebagai respons atas pernyataan Anggota Komisi VI DPR RI yang menyebut bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tidak berpihak kepada industri tekstil dalam negeri, lantaran mencabut pertek dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), sehingga mematikan produksi dalam negeri.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan syarat impor tekstil dan produk tekstil masih membutuhkan pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Kekhawatiran para industri tekstil terhadap Permendag No.8/2024 yang dianggap bakal merugikan mereka, dibantahkan.

Mengenai kondisi penurunan yang tengah dialami industri tekstil saat ini, Zulkifli meminta agar tak bisa disalahkan atas diterbitkannya Permendag 8/2024. Sebab kata dia, Kemendag tak pernah menghapus aturan Pertek tersebut.

Sebelumnya, ramai-ramai pelaku usaha menolak Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tersebut. Permendag ini berlaku sejak 17 Mei 2024.

Lahirnya Permendag 8/2024 ini diproyeksikan akan membuat ratusan pabrik tekstil tutup dan 120 ribu pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Zulkifli mengatakan, pemerintah berupaya maksimal dalam melindungi industri dalam negeri. Namun menurutnya, Permendag 8/2024 tidak bisa sepenuhnya disalahkan atas tutupnya industri TPT di Indonesia. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA