Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Buka Suara Soal Masalah Indofarma, Erick Thohir: Itu Korup

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Senin, 10 Juni 2024, 16:39 WIB
Buka Suara Soal Masalah Indofarma, Erick Thohir: Itu Korup
Menteri BUMN, Erick Thohir/Net
rmol news logo Menteri BUMN Erick Thohir akhirnya buka suara soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkapkan perusahaan pelat merah PT Indofarma Tbk terjerat pinjol.

Dalam pernyataannya Erick mengatakan bahwa dirinya belum mendapatkan laporan, namun ia menegaskan apa yang dilakukan oknum Indofarma itu merupakan tindakan korupsi.

"Saya belum dapat laporannya, cuma ya kan itu korup," kata Erick, dikutip Senin (10/6).

Menteri BUMN itu lebih lanjut mengatakan bahwa terbongkarnya permasalahan tersebut merupakan hasil aksi bersih-bersih BUMN yang kini masih berjalan.

Ia juga menegaskan bahwa korupsi itu dilakukan oleh oknum di BUMN farmasi, bukan korupsi yang terjadi secara sistematis.

"Kita yang bersih-bersih jalan terus. Yang penting bukan korup secara sistem, tapi ini ada oknum yang korupsi. Kita mesti bedain lah korup secara sistematik sama oknum yang korup," pungkasnya.

Pernyataan itu dikeluarkan Erick setelah BPK mengungkapkan adanya indikasi kerugian Indofarma dan anak usahanya, PT IGM sebesar Rp294,77 miliar, serta potensi kerugian negara sebesar Rp164,83 miliar.

Jumlah tersebut terdiri dari piutang macet sebesar Rp122,93 miliar, persediaan yang tidak dapat terjual sebesar Rp23,64 miliar, dan beban pajak dari penjualan fiktif Business Unit Fast Moving Consumer Goods (FMCG) sebesar Rp18,26 miliar.

Selain itu, Indofarma dan anak usahanya diketahui juga melakukan pinjaman online serta menampung dana restitusi pajak pada rekening bank yang tidak dilaporkan pada laporan keuangan. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan di luar perusahaan. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA