Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bos Pindad Ngadu ke Zulhas Bahan Peledak Tertahan di Pelabuhan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 31 Mei 2024, 15:36 WIB
Bos Pindad Ngadu ke Zulhas Bahan Peledak Tertahan di Pelabuhan
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan/RMOL
rmol news logo Launching Trade Expo Indonesia (TEI) ke-39 Tahun 2024 yang digelar hari ini, Jumat (31/5) oleh Kementerian Perdagangan sempat molor sejam dari jadwal yang ditetapkan.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menuturkan keterlambatan dirinya karena terlebih dahulu melayani aduan Direktur Utama PT Pindad (Persero), Abraham Mose, terkait impor bahan peledaknya tertahan lama di pelabuhan.

"Tadi datang Dirut PT Pindad datang karena mendesak, saya terima," kata sosok yang akrab disapa Zulhas itu saat akan melaunching TEI 2024, Jumat (31/5).

"Rupanya ada impor bahan peledak, nggak bisa keluar dari pelabuhan. Itu sama-sama susah, dia susah makanya ke luar (impor), bea cukai susah takut meledak," sambung Zulhas.

Diketahui, bahan peledak yang dipesan oleh Pindad sudah datang sejak Maret. Namun, perusahaan itu baru mendapatkan persetujuan impor (PI) pada April 2024.

Berdasarkan keterangan Dirut Pindad, PI didapatkan lebih lambat karena Pertimbangan Teknis (Pertek) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian cukup lama.

"Saya tanya, kenapa nggak bisa keluar (barangnya)? Katanya barang datang Maret, ngurus izinnya baru April, jadi ada selisih. Katanya pertek-pertek (Persetujuan Teknis) agak lama, Pak," ujar Zulhas.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan impor, ada beberapa produk impor untuk mendapatkan persetujuan impor (PI) dari Kemendag, diperlukan pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian. Hal inilah yang menjadi masalah beberapa pelaku usaha karena mengeluhkan sulitnya mendapatkan pertek tersebut. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA