Hal tersebut dikatakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dengan merekomendasikan Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk mengatur harga acuan pembelian (HAP) atau harga eceran tertinggi (HET) bawang putih, guna menentukan perkembangan harga di pasaran.
"Perlu segera Bapanas itu menetapkan harga acuan bawang putih, meski ini bukan bahan pokok penting sehingga kita tahu ini kondisi sekarang apakah bawang putih mahal, di atas berapa persen, kita ukur," kata Ketua KPPU M Fanshurullah Asa, dikutip Rabu (22/5).
Menurut Fanshurullah, komoditas pangan lainnya seperti beras, gula, telur dan minyak goreng telah memiliki harga acuan sehingga kenaikannya dapat segera dikontrol pemerintah.
Namun, harga acuan belum berlaku untuk bawang putih, sehingga ia mendorong penetapan harga pada bawang putih, agar pemerintah dapat bergerak cepat saat terjadi ketidakstabilan harga.
Sejauh ini, mengontrol bawang putih kata Fanshurullah merupakan hal yang sulit dilakukan karena bawang putih belum memiliki harga acuan.
"Jadi meskipun bawang putih ini tidak tergolong komoditas utama, saya rasa perlu ditetapkan," katanya.
Berdasarkan data Panel Harga Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang dilansir pada pukul 13.56 WIB, harga rata-rata bawang putih nasional sudah melonjak di angka Rp42.830 per kilogram.
Menurut KPPU sendiri tingginya harga bawang putih ini disebabkan oleh importir yang mendapatkan barang dengan kualitas yang kurang baik, sehingga mereka harus mengeluarkan biaya lebih untuk penyimpanannya.
Saat ini anggota KPPU Eugenia Jenny Mardanugraha mengatakan pihaknya sudah memanggil para importir untuk menyikapi kenaikan bawang putih yang tinggi, agar tidak terjadi praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.
"Menurut keterangan dari importir bawang putih, impor bawang putih yang ada sekarang bukan bawang putih kualitas baik, sehingga mereka mengeluarkan biaya yang cukup tinggi untuk bisa menyimpan bawang putih tersebut, itu yang menyebabkan harga di pasar tinggi," tutur Jenny.
BERITA TERKAIT: