Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Istilah Pariwisata Halal Masih Rancu, Begini Kata Kemenparekraf

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Kamis, 09 Mei 2024, 12:02 WIB
Istilah Pariwisata Halal Masih Rancu, Begini Kata Kemenparekraf
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pelaku usaha diimbau segera mengajukan sertifikasi halal. Untuk saat ini ada lima destinasi wisata prioritas yang dikejar untuk mendaftarkan sertifikasi halal.

Lima destinasi wisata itu adalah Danau Toba di Sumatera Utara, Borobudur di Jawa Tengah, Labuan Bajo di Nusa Tenggara Timur, Mandalika di Nusa Tenggara Barat, dan Likupang di Sulawesi Utara.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyatakan perlu komitmen dari para pelaku usaha terkait sertifikasi tersebut demi mewujudkan wisata halal.

Staf Ahli Pengembangan Bidang Usaha Kemenparekraf, Masruroh, mengatakan bahwa Kemenparekraf terus memberikan pemahaman baik kepada industri maupun masyarakat, bahwa pariwisata halal ini bukan berarti meng-Islam-kan pariwisata, tetapi bagaimana pelaku usaha itu berkomitmen.

"Boleh saja menyediakan produk halal dan nonhalal, yang penting di-declare (ada pernyataan) dengan baik kalau ada yang nonhalal," katanya, dikutip Kamis (9/5).

Pariwisata halal pada dasarnya menekankan agar para pelaku wisata memberikan pelayanan kebutuhan dasar yang diperlukan oleh umat Islam. Ia menilai istilah pariwisata halal masih rancu sebagai wisata religi atau wisata Muslim.

"Persepsi yang salah inilah yang menimbulkan ketakutan," ujarnya.

"Padahal, intinya itu ada extended services atau pelayanan kebutuhan dasar untuk wisatawan Muslim ketika dia berwisata, makanan dan minuman halalnya harus disediakan, tempat ibadah, dan lain sebagainya," tambah Masruroh.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI juga telah mewajibkan produk makanan dan minuman; jasa penyembelihan dan hasil sembelihan; bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman untuk memiliki sertifikasi halal paling lambat pada 17 Oktober 2024.

Direktur Kemitraan dan Pelayanan Audit Halal LPPOM MUI Muslich mengemukakan bahwa tantangan sertifikasi halal selama ini yakni sosialisasi pada UMKM karena belum menjadi prioritas.
 
"Tantangan sertifikasi halal yang kita alami selama ini, kalau yang skala besar kan sudah punya sumber daya yang cukup, ini tidak menjadi persoalan. Kalau yang kecil, UMKM kan bukan prioritas," katanya. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA