Dimensy.id
Apollo Solar Panel

BI Fast Abaikan Perlindungan Konsumen, Presdir CBC Sarankan Belajar dari AS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 24 April 2024, 15:50 WIB
BI Fast Abaikan Perlindungan Konsumen, Presdir CBC Sarankan Belajar dari AS
Bank Indonesia (BI)/Ist
rmol news logo Infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional BI Fast yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI) ternyata masih memiliki kelemahan, khususnya dalam perlindungan konsumen.

"Hal itu terlihat jika kita bandingkan sistem di Indonesia dengan di Amerika Serikat," kata Presiden Direktur Centre for Banking Crisis (CBC), Achmad Deni Daruri dalam keterangannya, Rabu (24/4).

Menurut Deni, sepatutnya BI belajar dari Amerika Serikat (AS). Di sana, selain Dewan Gubernur Federal Reserve, ada juga lembaga lain yang terlibat dalam pengawasan dan regulasi layanan Fast, yakni Biro Perlindungan Keuangan Konsumen (Consumer Financial Protection Bureau/CFPB) serta Departemen Keuangan AS.

"Keduanya berperan dalam memastikan bahwa layanan pembayaran Fast di AS, mematuhi aturan dan melindungi konsumen. Layanan Fast juga mendukung pengembangan dan penggunaan teknologi inovatif oleh penyedia pembayaran, yang diawasi. Untuk memastikan kepatuhan terhadap standar industri dan perlindungan konsumen," kata Deni.

Di Indonesia, lanjut Deni, belum memiliki CFPB. CFPB merupakan lembaga pemerintah federal AS yang didirikan untuk memastikan bahwa konsumen diperlakukan adil oleh bank, pemberi pinjaman, dan institusi keuangan lainnya.

"CFPB bertanggung jawab untuk melindungi konsumen dari praktik yang tidak adil, menyesatkan, atau penyalahgunaan dalam produk dan layanan keuangan termasuk Fast," kata Deni.

Selain itu, lanjut Deni, lembaga ini mengawasi pasar keuangan dengan memantau produk keuangan yang ditawarkan kepada konsumen, dan memastikan bahwa perusahaan keuangan mematuhi hukum konsumen federal.

Di mana CFPB juga memberikan pendidikan keuangan kepada publik, mengelola sistem pengaduan konsumen, dan menegakkan hukum yang melindungi konsumen dari praktik yang tidak etis.

Masih kata Deni, lembaga ini memiliki beberapa unit, termasuk penelitian, urusan masyarakat, pengaduan konsumen, kantor pinjaman yang adil, dan kantor peluang keuangan. Setiap unit memiliki peran spesifik dalam membantu CFPB mencapai misinya.

"CFPB bertanggung jawab kepada Kongres AS dan Presiden AS. Lembaga ini wajib menyampaikan laporan berkala kepada kongres tentang aktivitas dan operasinya, serta tanggapan terhadap pengaduan konsumen yang diterima," kata Deni.

Alhasil, lanjut Deni, kepercayaan publik terhadap sistem pembayaran dapat ditingkatkan, yang merupakan aspek penting dalam mendorong adopsi pembayaran digital.

"Belajar dari AS, maka kekurangan utama sistem BI Fast di Indonesia adalah tidak adanya CFBP dan tidak dilibatkannya Kementerian Keuangan dalam melakukan perlindungan terhadap konsumen, karena BI saat ini berfungsi sebagai pemain, regulator, dan pengawas dalam  sistem  pembayaran,” pungkas Deni.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA