Ketua Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menjelaskan berbagai faktor mempengaruhi perlambatan ini, termasuk peningkatan penggunaan dana internal oleh korporasi, dan lonjakan konsumsi masyarakat.
“OJK melihat perlambatan DPK yang terjadi khususnya di tahun lalu disebabkan beberapa faktor di antaranya high based effect pertumbuhan DPK pada akhir 2022, utamanya karena terdapat peningkatan dana yang tinggi dari korporasi,” ujar Dian pada Senin (8/4).
Selain itu, OJK juga menyebut adanya perpindahan dana dari instrumen perbankan ke investasi alternatif yang menjadi salah satu faktor penyebab perlambatan DPK.
"Perlambatan DPK juga disebabkan penggunaan dana atau simpanan untuk konsumsi masyarakat yang kembali meningkat pasca pandemi, serta dampak dari perpindahan dana dari instrumen perbankan (DPK) ke alternatif investasi lainnya,” jelasnya.
Adapun pada Februari 2024, pertumbuhan DPK diketahui melambat menjadi 5,66 persen year-on-year (yoy), atau turun dari 8,18 persen yoy tahun sebelumnya.
Meskipun begitu, pertumbuhan DPK masih didorong oleh deposito yang tumbuh 5,35 persen yoy dan Giro yang tumbuh 7,33 persen yoy.
Dian sendiri mengatakan bahwa pertumbuhan DPK di tahun 2024 diyakini akan meningkat dalam kisaran 7-9 persen, meskipun masih di bawah pertumbuhan kredit.
BERITA TERKAIT: