Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 69.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong Dalam Klasifikasi Mineral Kritis.
Aturan baru ini dimaksudkan untuk mengidentifikasi mineral yang memiliki nilai strategis dan sebagai bahan baku optimalisasi hilirisasi mineral di dalam negeri.
Selain itu, Kepmen tersebut juga untuk mengembangkan industri strategis yang mendukung peningkatan daya saing perdagangan global, pendapatan negara, dan perekonomian dalam negeri.
Adapun mineral yang menjadi bahan baku industri strategis antara lain industri farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan (industri kesehatan); industri alat transportasi (industri kendaraan listrik); industri pembangkit energi (industri sel surya).
"Industri barang modal, komponen, bahan penolong dan jasa; industri elektronika dan telematika (ICT); industri logam dasar dan bahan galian bukan logam (industri pertahanan)," tulis aturan tersebut, dikutip Kamis (4/4).
Beleid tersebut nantinya bisa menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga, dan Pemerintah Daerah/Provinsi untuk mengatur tata kelola dan tata niaga pertambangan mineral, serta industri berbasis mineral, termasuk sisa hasil pengolahan dan pemurnian.
Selain itu, aturan itu juga bisa digunakan sebagai pertimbangan dalam upaya riset dan inovasi dalam penentuan kebijakan fiskal di bidang pertambangan mineral, serta dalam kebijakan kerja sama internasional.
Berikut daftar 22 komoditas tambang yang masuk ke dalam mineral strategis:
1. Aluminium - Bauksit
2. Antimoni
3. Besi - Bijih Besi, Pasir Besi
4. Emas
5. Fosfor - Fosfat
6. Galena
7. Kobalt
8. Kromium - Kromit
9. Logam Tanah Jarang (LTJ)
10. Magnesium
11. Mangan
12. Molibdenum
13. Nikel
14. Perak
15. Platium - Platina
16. Seng
17. Silika - Pasir Kuarsa, Kuarsit, Kristal Kuarsa
18. Tembaga
19. Timah
20. Titanium
21. Vanadium
22. Zirkonium - Zirkon.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: