Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ada Keluhan soal THR, Hubungi Call Center dan Nomor Whatsapp Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/achmad-rizal-1'>ACHMAD RIZAL</a>
LAPORAN: ACHMAD RIZAL
  • Jumat, 29 Maret 2024, 22:43 WIB
Ada Keluhan soal THR, Hubungi Call Center dan Nomor Whatsapp Ini
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, di Gedung DPR, beberapa waktu lalu/Ist
rmol news logo Kementerian Ketenagakerjaan membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR), melayani konsultasi perhitungan besaran nilainya, pengaduan fisik (tatap muka), juga secara online.

Untuk online, masyarakat bisa menghubungi poskothr.kemnaker.go.id, call center 1500-630, dan whatsapp 08119521151.

Penegasan itu juga sudah diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, beberapa hari lalu.

Dikutip dari Biro Humas Kemnaker, Jumat (29/3), Ida menjelaskan, pihaknya juga melakukan upaya-upaya seperti membuat press release/press conference terkait pembayaran THR, juga sosialisasi dan koordinasi dengan Disnaker provinsi dan kabupaten/kota.

Kemnaker juga menugaskan Mediator Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan untuk memberi layanan konsultasi bagi pekerja/buruh dan pembinaan bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR.

Selain itu Kemnaker juga melakukan pendekatan informal kepada para pengusaha melalui Kadin dan Apindo, agar mendorong anggotanya melaksanakan pembayaran THR sesuai regulasi.

"Selain mengoptimalkan pembayaran THR kepada pekerja, Kemnaker juga mendorong perusahaan-perusahaan agar menyelenggarakan mudik gratis 2024 bagi pekerja," kata Ida.

Pihaknya juga telah meminta pemerintah daerah melalui Disnaker provinsi, kabupaten dan kota agar membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.

"Teman-teman pekerja/buruh bisa melaporkan atau mengadukan apapun terkait pembayaran THR kepada Posko yang telah kami buat," jelas Ida.

Tak hanya pekerja, Posko THR juga disediakan untuk pengusaha, sehingga mereka bisa konsultasi terkait pembayaran THR. Ida juga meminta masyarakat, pengusaha, dan pekerja/buruh lapor ke Posko THR bila ditemukan pelanggaran terkait pembayaran THR.

"Dilaporkan saja, biar jelas siapa yang tidak membayar THR, pengusaha yang melakukan PHK sebelum pembayaran THR, itu kami harapkan teman-teman pekerja memanfaatkan layanan Posko THR yang sudah kami bangun," ujarnya.

Sementara itu dikabarkan, hingga 26 Maret 2024 siang, Posko THR Kemnaker telah menerima 320 akses layanan berupa konsultasi tata cara pembayaran THR, tapi belum ada laporan/aduan terkait ketidakpatuhan pembayaran THR.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA