Wakil Ketua Umum Asperindo, Budiyanto Darmastono, menyatakan bahwa Asperindo telah memberikan imbauan dan akan mensosialisasikan soal THR tersebut kepada anggota internal mereka.
"Asperindo sendiri sudah mengimbau ke semua anggota untuk memberikan THR kepada seluruh karyawannya, termasuk kurir,"katanya, dikutip Selasa (19/3).
Menurut Budi, pemberian THR kepada kurir itu sejalan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah, yang harus dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri 1445 H.
Ia sendiri mengakui bahwa dengan memberikan THR kepada karyawan, maka hal tersebut diyakini dapat berdampak pada kinerja mereka.
"Dengan diberikan THR akan memberikan semangat kerja karyawan, selain kewajiban bagi perusahaan,"jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah meminta seluruh perusahaan untuk membayar THR kepada semua pegawai, termasuk para ojek online dan kurir pengiriman paket.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan bahwa ojek online dan kurir pengiriman paket termasuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Sehingga mereka berhak menerima THR, meskipun bekerja dengan sistem kemitraan.
"Kami sudah jalin komunikasi dengan direksi, manajemen para ojek online, khususnya pekerja dengan menggunakan platform digital termasuk kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya," ucap Indah dalam konferensi pers di Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin (18/3).
BERITA TERKAIT: